KUPANG, KOMPAS.com – Ayah almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (6/7/2026).
Saat mendatangi kantor DPRD TTU, Gabriel didampingi istrinya Nur Azizah, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU, dan sejumlah anggota keluarga lainnya.
Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, kuasa hukum keluarga tidak diizinkan mendampingi pengadu.
Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Badan Kehormatan DPRD TTU hingga melarang pendampingan oleh penasihat hukum.
“Kami meminta ditunjukkan dasar hukumnya. Mengapa kuasa hukum tidak boleh mendampingi pengadu atau pelapor?” kata Victor kepada Kompas.com, Senin pagi.
Menurut Victor, sejak awal keluarga bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum maupun etik yang berjalan, termasuk mengajukan pengaduan dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona, Kefamenanu.
Meskipun demikian, saat proses pengambilan keterangan berlangsung, BK DPRD TTU tetap meminta agar Gabriel Pakaenoni memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum.
“Kami bertanya mengapa tidak diperbolehkan. Jawabannya karena ini bukan perkara pidana, melainkan pemeriksaan kode etik yang bersifat tertutup. Namun, mereka tidak menunjukkan tata tertib ataupun aturan yang melarang pendampingan kuasa hukum,” ujar Victor.
Dia menambahkan, demi menghormati mekanisme yang sedang berjalan di BK DPRD TTU, pihak keluarga akhirnya menerima keputusan tersebut agar proses klarifikasi tidak terhambat.
“Demi kelancaran proses, kami bersedia pengambilan keterangan tetap berjalan meskipun tanpa pendampingan kuasa hukum,” katanya.
Victor juga mengungkapkan bahwa pihaknya kembali meminta penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar larangan tersebut. Namun, menurut dia, Badan Kehormatan tidak memperlihatkan ketentuan yang dimaksud.
“Tadi kami kembali bertanya apakah ada aturan atau tata tertib yang mengatur soal itu. Hanya saja, tidak disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Badan Kehormatan, menurut Victor, proses klarifikasi terhadap pengadu, pelapor, maupun saksi dilakukan secara tertutup sehingga tidak dapat didampingi baik oleh pengacara maupun anggota keluarga.
Untuk diketahui, BK DPRD TTU yang memimpin pemeriksaan terdiri atas Ketua Maksimus Manehat dari Fraksi PDI-P, serta dua anggota yakni Feliks Anunut dari Fraksi Gerindra dan Bertus Bana dari Fraksi Nasdem.
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, Gabriel Pakaenoni dipanggil Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI-P).