Jakarta, Beritasatu.com - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sanksi tersebut diputuskan DKPP dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026) dikutip Antara.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Parsadaan Harahap tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena menerima tawaran penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat untuk perjalanan menuju lokasi pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak menemukan alasan lain dalam penggunaan helikopter tersebut selain adanya kepentingan waktu Parsadaan Harahap yang juga harus menghadiri kegiatan lain di Provinsi Bengkulu.
“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.
Menurut Raka Sandi, penggunaan helikopter dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu seperti bencana, wilayah terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak ditemukan secara meyakinkan dalam perkara penggunaan helikopter oleh anggota KPU RI tersebut.
DKPP juga menolak alasan Parsadaan Harahap yang menyebut tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP. Menurut majelis, pertanggungjawaban etik tetap melekat secara pribadi kepada pejabat yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegas Raka Sandi.
Atas tindakan tersebut, Parsadaan Harahap dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, maupun memberikan alternatif transportasi yang lebih wajar terkait penggunaan helikopter tersebut.
Abdullah diketahui ikut menggunakan helikopter bersama Parsadaan Harahap dengan alasan memiliki tanggung jawab dalam bidang sumber daya manusia, termasuk pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno yang juga menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP. DKPP pun merehabilitasi nama baik Bernard.
Sidang perkara tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dengan anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. Putusan DKPP ini menjadi catatan etik bagi anggota KPU agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu harus mampu mempertimbangkan aspek kepatutan, kepantasan, serta tanggung jawab publik dalam menjalankan tugasnya.