Terkait Korupsi, KPK Sita Pajero Sport Istri Kedua Bupati Kuansing

Terkait Korupsi, KPK Sita Pajero Sport Istri Kedua Bupati Kuansing

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE). Penyitaan ini terkait dengan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

"Pada Senin (27/7/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Mobil Pajero Sport yang disita tersebut, kata Budi, sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta dengan menggunakan mobil angkut kendaraan. KPK diketahui telah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (27/7/2026).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. KPK juga menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby mendapatkan penerimaan lain atau gratifikasi termasuk dalam kasus pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kuansing.

OTT Bupati Kuantan Singingi

Mitsubishi Pajero Sport

KPK

Suhardiman Amby