Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan negara tetap wajib melindungi hak konstitusional setiap warga negara, meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengatur pencegahan penyebarluasan propaganda paham dan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Menurut Yusril, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan intimidasi, kekerasan, maupun persekusi terhadap individu.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornokasi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," kata Yusril, Selasa (21/7/2026).