KUPANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nuherwati bersama tim mengunjungi rumah orangtua mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha Pakaenoni di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/7/2026) siang.
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 13.24 Wita itu merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang telah diajukan keluarga kepada LPSK terkait proses hukum atas meninggalnya Dokter Icha.
Sri mengatakan, kedatangan LPSK bertujuan memberikan penguatan kepada keluarga agar tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menindaklanjuti karena ada permohonan dari keluarga. Kami berkunjung untuk menguatkan agar keluarga tetap meneruskan proses hukumnya,” kata Sri kepada wartawan di rumah orangtua Dokter Icha, Selasa.
Menurut dia, LPSK akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sekaligus memberikan penguatan terkait pemberdayaan hukum kepada keluarga korban.
Meskipun demikan, Sri menjelaskan bahwa LPSK saat ini belum memberikan pendampingan secara penuh.
Namun, lembaga tersebut telah memberikan informasi hukum yang diharapkan dapat memperkuat langkah keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami memang belum melakukan pendampingan, tetapi setidaknya memberikan informasi hukum yang menguatkan upaya-upaya keluarga dalam mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sri menambahkan, kunjungan ke rumah keluarga Dokter Icha juga bertepatan dengan agenda kerja LPSK di NTT.
Kesempatan itu dimanfaatkan untuk memastikan keluarga memahami tahapan hukum yang akan dihadapi ke depan.
Dia menegaskan, salah satu fokus LPSK adalah memastikan saksi maupun korban dapat memberikan keterangan secara bebas dan sesuai fakta yang mereka lihat, dengar, serta alami.
“Kami menguatkan pemberdayaan hukum, apa yang harus dilakukan ke depan agar para saksi dan korban tetap bisa memberikan keterangan sesuai fakta, apa yang dilihat, apa yang didengar, dan apa yang dialami. Hal itu tentunya akan membantu membuat perkara menjadi terang,” kata Sri.
Saat ditanya mengenai status permohonan perlindungan yang diajukan keluarga, Sri membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih diproses oleh LPSK.
“Permohonannya sudah diajukan. Untuk pendampingan psikologis masih dalam proses, sehingga saya belum bisa menyampaikan lebih jauh saat ini,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang