Polisi Bongkar Penimbunan Solar dan Pertalite Subsidi di Riau, 3 Tersangka dan 2 Truk Tangki Diamankan

Polisi Bongkar Penimbunan Solar dan Pertalite Subsidi di Riau, 3 Tersangka dan 2 Truk Tangki Diamankan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus penimbunan BBM ini diungkap di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (16/7/2026) dini hari.

"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap 3 orang tersangka beserta 2 unit mobil truk tangki dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi," kata Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).

Ade mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gudang penimbunan solar dan pertalite yang berada di kawasan Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara.

"Di lokasi kami mengamankan 6 orang. Namun, dari hari hasil penyidikan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.

Dia menyebut, tiga tersangka berinisial JU, diduga sebagai pemilik gudang penampung BBM, JS dan JO, selaku sopir truk tangki.

Modus Operandi

Teddy Ardian menjelaskan, para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Dua truk tangki tersebut merupakan mobil vendor dari Elnusa Petrofin sebagai armada pengangkut BBM.

Segel kompartemen tangki dilonggarkan pelaku menggunakan alat tertentu, kemudian pertalite dan solar dipindahkan ke dalam jeriken.

Selanjutnya, ditampung dalam drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan pelaku dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," ungkap Teddy.

Barang Bukti Disita

Teddy menyampaikan, dari kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 baby tank berisi 1000 liter pertalite, 3 drum kaleng berkapasitas 200 liter pertalite, 14 jeriken berkapasitas 30 liter pertalite.