KUPANG, KOMPAS.com – Keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha berharap kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan rasa aman bagi para saksi yang akan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan intimidasi yang berkaitan dengan kematian dokter muda tersebut.
Harapan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, usai pertemuan antara keluarga dan jajaran LPSK di rumah orang tua Dokter Icha di Kabupaten Kupang, Selasa (21/7/2026).
Victor mengatakan, sejak kasus meninggalnya Dokter Icha menjadi perhatian publik, berbagai lembaga, termasuk LPSK, ikut memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hari ini, mereka datang ke sini untuk berbincang dengan keluarga terkait rencana perlindungan terhadap keluarga maupun saksi-saksi. Bentuk perlindungannya seperti apa, nanti akan ditentukan dan diterapkan oleh LPSK,” ujar Victor.
Menurut dia, LPSK akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan bentuk pendampingan dan perlindungan yang paling sesuai bagi keluarga maupun para saksi dalam perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Victor meyebut, keluarga menyampaikan sejumlah informasi mengenai para saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“LPSK tentunya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kita berharap dengan hadirnya LPSK, para saksi merasa lebih nyaman dan aman untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui, sehingga kasus ini dapat terungkap secara adil,” katanya.
Victor menjelaskan, perlindungan dari LPSK dinilai penting mengingat perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan intimidasi yang melibatkan sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, perlindungan tersebut diharapkan tetap diberikan selama proses hukum berlangsung, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Nuherwati bersama tim mengunjungi rumah orangtua Dokter Icha pada Selasa sekitar pukul 13.24 Wita.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang diajukan keluarga kepada LPSK.
“Kami menindaklanjuti adanya permohonan dari keluarga. Kami datang untuk memberikan penguatan agar keluarga tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sri Nuherwati kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, LPSK juga menyampaikan akan melakukan asesmen terhadap kebutuhan perlindungan keluarga dan saksi sebelum menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Catatan redaksi:
Depresi hingga keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.
Kontak bantuan:
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/