Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut bukanlah pembenaran terhadap praktik korupsi, melainkan salah satu persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengharuskan mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung.
“Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dipilih langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan DPRD,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Ia mengatakan, pelaksanaan pilkada secara langsung selama ini memiliki konsekuensi berupa tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah. Biaya tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye resmi, tetapi juga berbagai aktivitas politik lainnya.
“Kalau kita melihat pemilihan secara langsung, kita sudah tahu di antaranya risikonya yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon-calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi dan lain sebagainya yang nilainya cukup tinggi," ujarnya.
Tito menilai, besarnya biaya yang telah dikeluarkan saat proses pencalonan bisa menjadi salah satu akar persoalan ketika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah.
“Setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan atau take home pay yang ada, itu tidak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah ini bisa menjadi salah satu akar masalah, meskipun tentunya kita tidak menoleransi dan tidak membolehkan itu, tapi faktanya bisa saja menjadi akar masalah," tegasnya.
Atas dasar tersebut, muncul berbagai wacana untuk mengevaluasi mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk penerapan sistem pemilihan secara asimetris.
Sistem tersebut memungkinkan daerah tertentu tetap memilih kepala daerah secara langsung, sementara daerah lain dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
“Asimetris ini artinya di daerah-daerah tertentu dengan kriteria tertentu bisa saja dilakukan pemilihan langsung, bisa juga di daerah tertentu dilakukan pemilihan oleh DPRD. Misalnya daerah dengan kondisi fiskal yang lemah, indeks pembangunan manusia yang rendah, atau kondisi sosial budaya yang apabila dilakukan pemilihan langsung justru dapat merusak sendi-sendi persatuan masyarakat," jelas Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan memutuskan sendiri mekanisme tersebut. Menurutnya, perubahan sistem pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Sekali lagi itu semua kita serahkan kepada partai-partai politik sebagai pembuat undang-undang bersama DPR RI dan pemerintah. Nanti akan dibahas pada saat revisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada," katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengakui terdapat indikasi bahwa tingginya biaya politik memiliki ketertarikan dengan sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang ditangani lembaganya.
“Saya kira langsung maupun tidak langsung pasti ada relevansinya. Proses mulai dari mendaftar sampai mengikuti seluruh tahapan pemilihan tentu membutuhkan biaya. Di beberapa kasus memang ada indikasi untuk mengembalikan modal, bisa dalam bentuk pinjaman atau pemberian yang pada akhirnya harus dikembalikan," ujar Setyo.
Meski demikian, Setyo menekankan bahwa akar persoalan korupsi tetap kembali pada integritas setiap individu kepala daerah.
"Sebenarnya secara regulasi aturan sudah ketat, sudah jelas. Tetapi implementasinya yang kemudian sering dimanfaatkan atau bahkan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Karena itu, proses pemilihan kepala daerah ke depan harus terus diperbaiki agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang," pungkasnya