Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak pemerintah transparan terkait deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Pemerintah diminta membuka dasar hukum dan proses deportasi terhadap WNA itu.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim yang berlangsung kurang dari 24 jam.
Desakan itu disampaikan dalam rilis bersama yang dikutip Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol.