Pemerintah Terus Bernegosiasi dengan USTR demi Tarif Ekspor yang Lebih Kompetitif bagi Indonesia

Pemerintah Terus Bernegosiasi dengan USTR demi Tarif Ekspor yang Lebih Kompetitif bagi Indonesia

Pantau - Pemerintah Indonesia terus berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif setelah Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil sementara investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terkait larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, "Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global."

Indonesia Ikut Aktif dalam Proses Investigasi USTR

Haryo menjelaskan Indonesia berpartisipasi aktif dalam investigasi USTR yang mencakup dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian keterangan tertulis (written submission), kehadiran dalam sidang terbuka (public hearing), serta konsultasi antarpemerintah.

USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah.

Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Haryo mengatakan, "Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)."

Haryo menambahkan pemerintah Amerika Serikat akan segera mengumumkan hasil investigasi terkait isu kelebihan kapasitas (excess capacity).

Pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman resmi tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan tarif yang akan diterapkan nantinya lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Pemerintah juga berharap produk-produk Indonesia yang sebelumnya memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap dipertahankan.

Haryo menegaskan, "Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif."

Pemerintah Siapkan Langkah Menjaga Daya Saing Ekspor

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua langkah utama.

Langkah pertama dari sisi domestik dilakukan melalui penyederhanaan regulasi impor bahan baku, penekanan biaya produksi, serta peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia.

Langkah kedua ditempuh dengan mengoptimalkan implementasi perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Pemerintah juga berupaya memperluas akses ke pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif tujuan ekspor selain Amerika Serikat.

Sebelumnya, mulai Jumat (24/7), Amerika Serikat memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama.

Mitra dagang yang terdampak antara lain China, Jepang, dan Uni Eropa.

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kebijakan tersebut diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer mengatakan, "Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global."

Greer juga mengatakan Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat.

Menurut USTR, negara-negara yang menjadi sasaran tarif baru mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.

Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menjadi sebesar 10 persen atau 12,5 persen.

Sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.