SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dipastikan tidak mengajukan pembantaran penahanan meski terlihat berjalan tertatih saat menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Di balik kondisi kesehatannya tersebut, tim penasihat hukum menegaskan Fadia tidak mengajukan pembantaran penahanan.
Permohonan yang diajukan kepada majelis hakim hanya berupa izin untuk menjalani pengobatan.
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan kondisi kesehatan kliennya memang sudah lama dialami dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Tak Ajukan Pembantaran Penahanan
Usai sidang, Fadli memastikan pihaknya tidak mengajukan permohonan pembantaran penahanan meski Fadia mengalami gangguan kesehatan.
Menurut dia, permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim hanya agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Belum, belum. Tidak ada pembantaran. Hanya mohon izin berobat saja," kata Fadli, dikutip dari Tribun Jateng, (24/7/2026).
Sebelumnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, penasihat hukum Fadia menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada Fadia untuk menjalani pengobatan tanpa mengubah jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Kondisi Kesehatan Sudah Lama Dialami
Fadli menjelaskan, Fadia mengalami saraf terjepit yang telah dideritanya jauh sebelum perkara dugaan korupsi ini bergulir ke persidangan.
Ia berharap kondisi kesehatan kliennya tetap terjaga sehingga dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik.
"Kalau itu memang ada kurang sehat, persidangan ini kan berjalan dua kali seminggu. Jadi harapannya beliau sehat dan bisa menghadapi persidangan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadli.
Saat ditanya sejak kapan penyakit tersebut diderita, Fadli menegaskan keluhan itu bukan baru muncul setelah Fadia menjadi terdakwa.
"Itu memang sudah bawaan, sebelum ini sudah ada," imbuh dia.
Langkah Tertatih Sempat Jadi Sorotan
Sejak tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, gerak-gerik Fadia sempat menjadi perhatian. Saat turun dari mobil tahanan KPK menuju ruang sidang, langkahnya terlihat pelan dan sesekali tertatih.
Dalam sidang perdana itu, Fadia didakwa melakukan dua tindak pidana, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Setelah pembacaan dakwaan, Fadia dan tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Seusai persidangan, Fadia kembali mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal menuju mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Perempuan Semarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Modus Ganti Sabu dengan Kentang Frozen Terbongkar, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu dan Alasan Fadia Arafiq Jalan Tertatih di Sidang Tipikor Semarang hingga 2 Dakwaan yang Ditujukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang