Pantau - Warga Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan pas kapal yang menjadi tanda kebangsaan kapal, bukti kepemilikan yang sah, sekaligus syarat legalitas berlayar di perairan Indonesia.
Muhammad Ali Kurniawan selaku Ketua RW 03 Pulau Sabira mengatakan, “Banyak kapal berukuran di bawah 8 Gross Ton (GT) yang belum memiliki pas kapal, baik pas kecil maupun pas besar.”
Warga Berharap Layanan Pas Kapal Difasilitasi
Muhammad Ali Kurniawan berharap Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang digelar PTSP dapat menjadi solusi bagi warga dalam mengurus pembuatan pas kapal.
Ia mengatakan, “Kami berharap layanan pas kapal dapat difasilitasi sesuai jumlah yang diajukan warga.”
Keluhan tersebut muncul di tengah kebutuhan masyarakat untuk melengkapi legalitas kapal, terutama bagi kapal berukuran di bawah 8 GT yang masih belum memiliki dokumen pas kapal.
PMPTSP Siap Berkoordinasi dengan KSOP
Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi, menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi pengurusan pas kapal bagi warga Pulau Sabira.
Menurut Wachid, PMPTSP membutuhkan surat rekomendasi dari warga Pulau Sabira yang diketahui oleh para Ketua RT sebagai dasar untuk memulai proses koordinasi.
Ia mengatakan, "Surat tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Seribu dan melakukan kolaborasi dengan KSOP agar pelayanan pas kapal bagi kapal di bawah 8 GT dapat difasilitasi."
Surat usulan dari masyarakat tersebut akan menjadi dasar bagi UP PMPTSP untuk mengajak instansi eksternal, seperti KSOP dan pihak terkait lainnya, membuka pelayanan di Pulau Sabira.
PMPTSP juga membutuhkan permintaan resmi dari masyarakat sebagai dasar untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Wachid Wahyudi mengatakan, “Nantinya kami akan bersama-sama melakukan pendataan kapal yang belum memiliki pas kapal agar pelayanan bisa lebih mudah dijangkau warga."
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira pada 23–24 Juli 2026.
Pulau Sabira merupakan pulau paling utara di Kepulauan Seribu dengan luas 8,82 hektare yang berjarak sekitar 160 kilometer dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung, sehingga jarak yang cukup jauh membuat waktu tempuh menuju pulau tersebut relatif panjang.