Tarif Baru AS ke RI 10 Persen, Purbaya: Bagus buat Kita!

Tarif Baru AS ke RI 10 Persen, Purbaya: Bagus buat Kita!

1. Daya saing ekspor Indonesia harus ditingkatkan

2. AS berlakukan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen

Ilustrasi perdagangan ekspor. IDN Times/Istimewa

Pemerintah AS resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7) sebagai bagian dari langkah Washington memperketat kebijakan perdagangan, termasuk memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan ketentuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tarif tambahan 10 persen diterapkan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi, termasuk Indonesia.

Selain Indonesia, tarif 10 persen juga dikenakan kepada Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.