JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di rutannya dilakukan berdasarkan permohonan dari Kejagung.
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi Prasetyo di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Budi menambahkan, mekanisme penitipan tahanan seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, KPK dan Kejaksaan Agung beberapa kali saling memberikan dukungan penitipan tahanan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," katanya.
KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan sesuai fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Budi menyebut komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah telah dilakukan secara intensif, baik dalam bentuk pemantauan maupun pertukaran informasi mengenai perkembangan penyidikan.
"KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," ujarnya.
Terkait lokasi pemeriksaan Febrie selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Budi menegaskan hal tersebut juga sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ucapnya.
Febrie Adriansyah ditahan di KPK
Febrie Adriansyah diantar mobil tahanan Kejagung menuju Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) petang.
Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang