Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Negara Lindungi Seluruh Warga Tanpa Diskriminasi dan Tolak Segala Bentuk Persekusi

Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Negara Lindungi Seluruh Warga Tanpa Diskriminasi dan Tolak Segala Bentuk Persekusi

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk memastikan setiap orang terbebas dari persekusi dan kekerasan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Mugiyanto menyampaikan prinsip nondiskriminasi menjadi dasar Kementerian HAM dalam menjalankan P5HAM, yakni penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan, "Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan pelindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali."

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mugiyanto menerima aspirasi Aliansi Perempuan Indonesia (API) pada Kamis (23/7/2026).

Negara Wajib Melindungi Seluruh Warga

Mugiyanto menjelaskan negara berkewajiban memberikan pelindungan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun orientasi seksual.

Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, beribadah, mengakses pendidikan, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ia menegaskan seluruh hak tersebut harus diperoleh tanpa mengalami diskriminasi maupun kekerasan.

Mugiyanto mengatakan, "Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan P5HAM, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM."

Ia juga mengajak masyarakat menghentikan segala bentuk persekusi terhadap kelompok mana pun.

Menurut Mugiyanto, perhatian pemerintah berfokus pada pelindungan hak setiap warga negara, bukan pada identitas maupun orientasi seksual seseorang.

Ia menegaskan, "Tidak boleh kita diskriminasi. Termasuk kesempatan untuk bekerja, beribadah, sekolah, dan beraktivitas. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada kekerasan terhadap mereka."

Mugiyanto menambahkan larangan terhadap persekusi sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menekankan penghormatan terhadap hukum serta pelindungan terhadap setiap warga negara.

Ia kembali menegaskan, "Saya berharap setiap manusia diperlakukan tanpa diskriminasi karena itu merupakan prinsip hak asasi manusia. Negara akan memastikan pelindungan terhadap semua."

Koordinasi Terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Menanggapi aspirasi API mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan tersebut.

Meski demikian, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Koordinasi tersebut dilakukan agar Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan maupun persekusi terhadap kelompok mana pun.

Mugiyanto menegaskan, "Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kita ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum."