SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali menyampaikan keinginannya untuk memimpin Kabupaten Pati meski saat ini masih menjalani proses persidangan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Harapan itu disampaikan Sudewo kepada para loyalis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta dukungan agar dapat bebas dari perkara yang sedang dihadapinya sekaligus kembali menjabat sebagai Bupati Pati.
"Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi," ujar Sudewo, dikutip dari Tribun Jateng, Senin.
Minta Loyalis Tetap Tertib
Selain meminta doa, Sudewo juga mengingatkan para loyalisnya agar tetap menjaga ketertiban setiap kali datang mengawal jalannya persidangan.
"Kalau datang ke sini harus tertib," pesannya.
Seruan tersebut disambut yel-yel "Pak Dewa bebas" yang berkali-kali diteriakkan para pendukung sebelum Sudewo kembali memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan petugas.
Pernyataan itu bukan kali pertama disampaikan Sudewo. Seusai sidang sebelumnya pada Senin (13/7/2026), ia juga meminta para pendukung yang hadir di Pengadilan Tipikor Semarang maupun masyarakat di Kabupaten Pati untuk terus mendoakan dirinya.
"Saya hanya mengimbau, para pendukung yang hadir di sini maupun yang berada di Kabupaten Pati, selalu berdoa untuk saya supaya bisa bebas," ujar Sudewo saat itu.
Setelah itu, ia kembali menyampaikan harapannya agar dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
"Doakan saya bebas dan menjadi Bupati lagi," ucap Sudewo.
Sudewo Klaim Tak Terima Uang Rp 450 Juta
Dalam kesempatan yang sama usai sidang pada Senin (20/7/2026), Sudewo kembali membantah menerima aliran dana Rp 450 juta yang disebut berasal dari proyek Jalur Ganda Mojokerto (JGMS 1).
Menurut mantan anggota DPR RI itu, uang tersebut diterima Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepadanya.
"Uang Rp 450 juta itu murni berhenti di Pak Nur Widayat, tidak sampai kepada saya," kata Sudewo.
Ia juga mengungkapkan pernah meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, agar porsi pekerjaan Nur Widayat dinaikkan dari 10 persen menjadi 30 persen. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.