Enam Petani di Way Kanan Ditangkap karena Curi 5,6 Ton Sawit Perusahaan

Enam Petani di Way Kanan Ditangkap karena Curi 5,6 Ton Sawit Perusahaan

WAY KANAN, KOMPAS.com - Enam orang petani ditangkap polisi karena diduga mencuri 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Mereka dipergoki saat sedang memuat hasil panen curian ke dalam sebuah truk di areal perkebunan perusahaan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28).

Para pelaku berasal dari Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, serta Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, para tersangka diamankan personel Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilayangkan pihak perusahaan.

Peristiwa itu bermula saat tim patroli keamanan PT BNCW melakukan patroli rutin di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi," kata Iptu Riswanto, Selasa (21/7/2026).

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati sejumlah orang tengah memindahkan buah sawit ke dalam truk Mitsubishi colt diesel berwarna kuning.

Para pelaku langsung diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Sita 280 Tandan Sawit

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 280 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat total mencapai 5.640 kilogram.

Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian juga turut diamankan.

"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 280 tandan buah segar sawit dengan berat total 5.640 kilogram, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dua bilah egrek bergagang besi, tiga tojok sawit, dua obrok, serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ucap dia. 

Akibat pencurian itu, PT BNCW ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp19.176.600.

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.

Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang