Ombudsman Sumbar Ungkap Celah Potensi Malaadministrasi SPMB 2026, Verifikasi Prestasi Jadi Sorotan

Ombudsman Sumbar Ungkap Celah Potensi Malaadministrasi SPMB 2026, Verifikasi Prestasi Jadi Sorotan

PADANG, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengendus adanya celah potensi malaadministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Celakanya, beban verifikasi yang terlampau berat di tingkat sekolah hingga belum adanya standar tunggal penilainya menjadi pemicu utama kerawanan tersebut.

Temuan ini mengemuka setelah tim Ombudsman Sumbar melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah di wilayah tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa salah satu titik paling rawan terjadinya penyimpangan berada pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon siswa.

"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan malaadministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi," ujar Adel.

Kurasi dan Validasi

Adel menjelaskan, dalam praktiknya di lapangan, tanggung jawab mengurasi dan memvalidasi dokumen prestasi justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah.

Hal ini tidak hanya menambah beban administratif panitia, tetapi juga memicu perbedaan penafsiran terhadap keabsahan dokumen.

Padahal, secara regulasi, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan bahwa validasi dokumen jalur prestasi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah/penyelenggara SPMB, atau dikurasi langsung oleh kementerian.

"Ketentuan tersebut bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses ini diserahkan ke panitia sekolah sehingga sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan," tegas Adel.

Meski Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis), mekanisme yang berjalan saat ini dinilai rawan memicu kesalahan pengambilan keputusan yang berujung pada diskriminasi atau ketidakadilan bagi calon murid.

Selain keseragaman sertifikat prestasi umum, Ombudsman Sumbar menyoroti maraknya penggunaan sertifikat tahfiz yang diterbitkan oleh beragam rumah tahfiz maupun sekolah untuk jalur prestasi non-akademik.

Tanpa adanya standar verifikasi yang terpadu dan independen, keabsahan dan kualitas hafalan calon siswa sulit diukur secara adil.

"Pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tujuan. Mekanisme ini menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam," tambah Adel.

Tidak berhenti di jalur non-akademik, tim Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian (discrepancy) data pada dokumen akademik.

Pada sampel surat keterangan peringkat paralel jenjang SMP/MTs, ditemukan perbedaan antara nilai yang tertera di surat keterangan dengan data rapor asli milik calon siswa.

Komitmen Pengawasan

Temuan-temuan ini menjadi sinyal kuning bagi penyelenggara pendidikan di Sumatera Barat agar segera memperketat sistem verifikasi internal dan membenahi alur validasi sesuai regulasi pusat.

Adel menegaskan bahwa pihak Ombudsman Sumbar akan terus mengawal jalannya proses SPMB 2026 hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang