TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha kosmetik Heni Sagara bersama suaminya, Iwa Wahyudi, menghadiri gelar perkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Selasa (21/7). Langkah tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penanganan tiga laporan polisi yang menurut mereka berjalan lambat di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Heni, Yunus, mengatakan pihaknya secara resmi meminta agar ketiga perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri demi memberikan kepastian hukum.
"Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya? Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over (diambil alih) ke Bareskrim," ujar Yunus.
Yunus menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggiringan opini yang diduga melibatkan dua dokter berinisial O dan RL. Keduanya disebut diduga berkolaborasi melalui akun media sosial untuk menyebarkan narasi "mafia skin" yang ditujukan kepada Heni Sagara.
Laporan kedua menyangkut dugaan pembajakan domain situs Marwah Skin. Menurut Yunus, domain yang sempat kedaluwarsa itu diduga diambil alih pihak lain dan digunakan untuk menjual produk dengan mengatasnamakan perusahaan milik kliennya.
"Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami," papar Yunus.
Sementara laporan ketiga merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ferry dan Restu di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan itu terungkap adanya aliran dana sebesar Rp20 juta dari O kepada para terdakwa yang disebut sebagai buzzer.
Pihak Heni mempertanyakan lambannya tindak lanjut penyidikan terhadap temuan tersebut. Yunus menilai penyidik belum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga mentransfer dana meski telah dipanggil.
"Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan," tegas Yunus.
Di sisi lain, Iwa Wahyudi menyebut kedatangan mereka ke Mabes Polri merupakan upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik perusahaan.
Heni Sagara sendiri mengaku lega setelah gelar perkara khusus akhirnya terlaksana. Ia mengatakan forum tersebut turut menyoroti lambannya proses penyidikan meski barang bukti dinilai sudah lengkap.
"Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega begitu kan, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas, tapi kenapa proses hukumnya tidak berjalan dengan yang kita harapkan, ini sudah terlalu lama," ujar Heni.