Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

  • Diskusi publik di Jakarta pada 21 Juli 2026 menyoroti dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam menyamarkan aset ilegal.
  • Kepolisian menyita aset senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, dan emas dari sejumlah lokasi tersembunyi.
  • Pakar hukum mengusulkan penerapan pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan praktik pencucian uang hasil tindak kejahatan.

Suara.com - Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya memicu diskusi mendalam mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam public review yang digelar pada Selasa (21/7/2026) di Jakarta Pusat dengan tema ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, kasus ini mencuat seiring dengan penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah money changer, serta ratusan miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dollar AS (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature (Cipete) serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Selain uang tunai, petugas juga menyita puluhan kilogram emas batangan.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Maria Silvya menyoroti adanya skema safe house, di mana pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria dalam materi diskusinya.

Ia juga mengidentifikasi adanya dugaan strategi comminggling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT.

Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

Lebih lanjut, Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.

"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut.

Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya.

"Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.