Soal Dugaan Pungli ke Wali Murid, Komite MIN 19 Jakbar: Baru Wacana, Belum Ada Penarikan

Soal Dugaan Pungli ke Wali Murid, Komite MIN 19 Jakbar: Baru Wacana, Belum Ada Penarikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 19 Jakarta Barat buka suara terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap wali murid.

Ketua Komite MIN 19 Jakarta Barat, Diana, membenarkan adanya rencana pengumpulan dana dari wali murid. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana dan belum dilakukan penarikan uang.

"Sebenarnya infonya ini baru hanya wacana dan perencanaan aja yang kami sampaikan kepada OTM (orang tua murid), dan belum ada penarikan dana sama sekali," kata Diana kepada Kompas.com saat ditemui di MIN 19 Jakarta Barat, Selasa (21/7/2026).

Diana menjelaskan, rencana pengumpulan dana tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan di sekolah.

Saat ditanya contoh kegiatan yang nantinya akan didukung melalui dana tersebut, Diana enggan memberikan penjelasan secara rinci.

"Udah, itu aja dulu," katanya.

Selain itu, Diana juga enggan memberitahu mengenai nominal dana yang sebelumnya disampaikan kepada wali murid.

Menurut dia, angka tersebut masih berupa rancangan awal dari komite.

"Itu (nominal uang yang diminta ke wali murid) hanya coretan kami aja. Anggaran biaya dari kami aja. Pokoknya, intinya belum ada penarikan dana sama sekali," ucap dia.

Sebelumnya viral di media sosial (medsos) salah satu sekolah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga meminta pungutan liar atau pungli ke wali murid.

Menanggapi hal itu, Fungsional Madya Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag), Mujib Roni, menyebut, wali murid bisa melapor langsung dengan membawa bukti kuat.

"Yang namanya penanganan masalah itu biasanya satu, itu karena memang ada pengaduan. Pengaduan terus yang disertai dengan bukti-bukti yang memadai. Itu pun kemudian setelah diverifikasi terlebih dahulu," kata Mujib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).

"Kalau ingin menyampaikan pengaduan kiranya dapat dibuktikan. Misalkan ada surat, ada rekaman, atau ada apa begitu ya," sambungnya.

Mujib menanggapi terkait kasus yang viral ini yang menarasikan adanya dugaan pungutan kepada wali murid yang berkaitan dengan komite.

Ia menegaskan, sekolah saat ini memang tidak diperkenankan untuk meminta pungutan apa pun dari wali murid.