Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia

Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (21/7), Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding.

"Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," tulis Satgas PASTI.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut.

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," ujar Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

OJK turut meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI.