Putusan MK: Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Harus Dilindungi Negara

Putusan MK: Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Harus Dilindungi Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.

Sebagai hak milik, sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh pengguna jasa telekomunikasi secara konstitusional dilindungi dan tidak boleh diambil alih atau dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud," bunyipertimbangan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

Mahkamah berpendapat, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi riil karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang milik konsumen.

Oleh karena itu, MK menilai penghangusan sisa manfaat layanan tanpa informasi memadai atau pilihan yang layak dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut MK, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas Mahkamah.

Sebab itu, MK kemudian memutuskan agar operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang bisa diakumulasi.

Sebagai informasi perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang