PERNYATAAN Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mengimbau masyarakat untuk bertindak "tegas dan terukur" terhadap pelaku begal menuai beragam respons.
Sebagian melihatnya sebagai bentuk dukungan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Sebagian lainnya mengkhawatirkan pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan main hakim sendiri.
Di luar perdebatan tersebut, terdapat persoalan hukum yang lebih menarik untuk dicermati. Persoalannya bukan apakah masyarakat boleh melawan begal. Hukum pidana Indonesia telah lama mengakui hak setiap orang untuk membela diri.
Yang justru menjadi pertanyaan adalah: apa ukuran "tegas dan terukur" menurut hukum?
Pertanyaan ini penting karena dalam praktiknya batas antara pembelaan diri dan perbuatan pidana tidak selalu mudah ditentukan.
Apa yang tampak sebagai upaya menyelamatkan diri di lapangan, belum tentu dipandang demikian ketika kemudian dinilai melalui proses peradilan.
"Terukur" tidak hanya soal besarnya perlawanan. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer).
Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap dirinya, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.
Namun, penjelasan pasal tersebut menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa bukanlah hak yang dapat digunakan tanpa batas. Pembentuk undang-undang menetapkan sedikitnya empat syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika. Kedua, pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain untuk menghindari atau menghentikan serangan (prinsip subsidiaritas).
Ketiga, pembelaan hanya dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu, yaitu diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, maupun harta benda.
Keempat, terdapat keseimbangan antara pembelaan dan serangan yang dihadapi (prinsip proporsionalitas).
Dengan demikian, frasa "terukur" tidak semata-mata berbicara mengenai seberapa keras seseorang melawan pelaku.
Ukuran hukumnya jauh lebih luas: apakah serangan memang masih berlangsung, apakah masih terdapat pilihan lain selain melakukan perlawanan, kepentingan apa yang sedang dilindungi, dan apakah tindakan tersebut masih seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
Batas yang Sulit Diukur dalam Hitungan Detik
Persoalannya, keempat syarat tersebut tidak selalu mudah diterapkan dalam situasi nyata.