Terungkap! Produk Skincare yang Jadi Barang Bukti Bukan Dibeli Doktif dari Toko Online Richard Lee

Terungkap! Produk Skincare yang Jadi Barang Bukti Bukan Dibeli Doktif dari Toko Online Richard Lee

Grid.

ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terungkap kini bahwa skincare yang dilaporkan Doktif bukanlah dibeli dari Richard Lee.

Hal itu terungkap saat keterangan saksi di persidangan. Haryadi Harding, Kuasa Hukum Doktif menjadi saksi pelapor dalam persidangan tersebut.

Berawal dari Tim Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied yang menanyakan di mana Dokter Samira alias Doktif membeli produk yang kemudian dijadikan barang bukti laporan. Akan tetapi, sayangnya saksi Haryadi Harding tak bisa memberikan informasi mendalam.

“(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa,” ujar Haryadi Harding di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).

Kuasa Hukum Richard Lee menyebut dalam laporan yang diajukan Haryadi Harding ke Polda Metro Jaya, pembelian skincare tersebut bukanlan di toko online Richard Lee. Haryadi Harding sendiri menyebut pembelian terhadap produk yang dilaporkan itu sesuai dengan dokumentasi laporan yang diajukan.

“Menurut laporan online shop bukan punya dokter Richard, bukan punya klien kami,” kata Kuasa Hukum Richard Lee.

Haryadi Harding selaku pelapor yang mendapat kuasa khusus dari Doktif pun kembali menyebutkan bahwa pembelian sesuai dengan dokumentasi. Dia sendiri mengaku tak ingat di toko online mana Doktif membeli produk tersebut.

“Tertulis terdokumentasi,” ujar Haryadi Harding.

Kuasa Hukum Richard Lee kemudian menegur Haryadi Harding sebagai saksi untuk lebih mempersiapkan diri. “Seharusnya rekan bawa dokumentasinya, harus dipersiapkan ini penting buat kami,” tegas Kuasa Hukum Richard Lee.

Kuasa Hukum Richard Lee kemudian membuka isi dokumen dari laporan Haryadi Harding atas Kuasa dari Doktif. Dalam dokumentasi tersebut, terungkap bahwa Doktif tak membeli produk yang disebutnya bermasalah itu di online shop Richard Lee.

“Oke berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua saudara tau beli dmn, punya siapa? Richelle shop punya, Suyanto dan satu lagi online shop punya arman produk itu bukan di klien kami,” tegas Kuasa Hukum Richard Lee.

PROMOTED CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

PROMOTED CONTENT