Gadis yang Injak Wajah Pelajar karena Tuduhan Curi Rp 10.000 Jadi Tersangka, 2 Rekannya Ikut Dijerat

Gadis yang Injak Wajah Pelajar karena Tuduhan Curi Rp 10.000 Jadi Tersangka, 2 Rekannya Ikut Dijerat

IDI, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial IR yang videonya viral di media sosial setelah korban diinjak-injak karena dituduh mencuri uang Rp 10.000.

Ketiga tersangka yakni Asmaul Husna (24) sebagai pelaku utama yang menginjak wajah korban, serta Alfata Muslim (18) dan Muhammad Irfan (17) yang diduga membantu aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Setelah memeriksa pelaku, kita gelar perkara, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Novrizaldi, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sejak 16 Juli 2026.

Satu Tersangka Berstatus Anak

Novrizaldi mengatakan, salah satu tersangka masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

"Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

Novrizaldi menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan sehingga syarat objektif penahanan belum terpenuhi.

"Karena inilah syarat objektif penahanan belum terpenuhi. Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," terangnya.

Ia mengatakan pihaknya memahami kemarahan masyarakat terhadap kasus tersebut, tetapi seluruh proses hukum harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

"Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Novrizaldi.

Viral Usai Tuduhan Curi Rp 10.000

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap IR viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026).

Dalam video tersebut, korban terlihat tergeletak di lantai, sementara seorang perempuan menginjak-injak wajahnya karena dituduh mencuri uang Rp 10.000.

Sejak laporan polisi dibuat pada 6 Juli 2026, penyidik telah memeriksa korban, para pelaku, keluarga korban, serta sejumlah saksi lainnya. Kasus tersebut memicu kemarahan publik di Aceh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang