LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar lima koper yang diduga berisi dokumen, usai menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, penggeledahan di kantor Bupati Lombok Barat mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 14.44 Wita.
Diketahui, tim KPK menggeledah ruang Bupati yang sebelumnya telah disegel pada Senin, 20 Juli 2026.
Selain ruangan bupati, petugas KPK juga terlihat menggeledah ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ruangan Asisten II, serta ruangan asisten III.
Usai melakukan penggeledahan, tim KPK membawa turun lima koper yang diduga berisi dokumen dan memasukannya ke dalam mobil.
Belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan KPK di kantor Bupati Lombok Barat.
Iring-iringan mobil petugas KPK kemudian meninggalkan Kantor Bupati Lombok Barat dan melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) dan rumah dinas bupati.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan pihak swasta Dirut PT MSI Alvonsus Gani, sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2026. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti total Rp 9,06 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang