LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh tahun 2025 dan meminta Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menarik seluruh aset milik negara itu.
BPK menyebutkan enam mobil itu telah diminta dikembalikan sebelumnya oleh masing-masing kepala dinas.
Namun, hingga selesai audit, enam mobil itu belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh pensiunan pegawai negeri di Kota Lhokseumawe.
Diperlukan upaya serius untuk menarik seluruh aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.
BPK juga meminta agar pendataan dan penguasaan aset dilakukan secara tertib sehingga tidak merugikan daerah dan pegawai negeri sipil yang sedang berdinas dalam jabatan.
Tanggapan BPKAD
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto dihubungi pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan, timnya sedang berupaya meminta pengembalian seluruh mobil itu dengan cara persuasif.
"Kami komunikasikan dengan baik agar mobil itu segera dikembalikan. Pendekatan persuasif kami kedepankan," ucap Teguh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKD Kota Lhokseumawe, Mirza Saputra, menyebutkan penyebab kendaraan itu luput dari pengawasan masing-masing dinas disebabkan tidak ada surat berita acara serah terima saat pegawai itu memasuki pensiun.
Karena itu, kendaraan itu masih dikuasai oleh pegawai yang pensiun tersebut.
"Saat ini, kami sudah melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah dan melakukan penarikan. Targetnya akhir Juli ini sudah ditarik semuanya," ucapnya.
Harapan Sukarela
Dia berharap, pensiunan pegawai itu menyerahkan sendiri secara sukarela kendaraan tersebut sehingga tidak perlu melakukan upaya paksa sesuai regulasi yang ada.
"Kami imbau dikembalikan sukarela. Jika pun tidak dikembalikan, sesuai regulasi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP atau aparat penegak hukum untuk melakukan proses penarikan karena kendaraan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang