Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Tur di Korea Selatan, Travel Agen Terancam Denda Rp 125 Juta

Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Tur di Korea Selatan, Travel Agen Terancam Denda Rp 125 Juta

MADIUN, KOMPAS.com – Seorang peserta perjalanan wisata (tur) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan menghilang dan memisahkan diri secara sengaja dari rombongan saat mengikuti program wisata di Korea Selatan. Peserta bernama Femas Yani Arianto tersebut kini dipastikan telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Dhani, pemilik dari agensi travel Berani Backpacker mengungkapkan bahwa Femas memisahkan diri sejak hari pertama perjalanan di Korea Selatan.

"Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide," ujar Dhani saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (16/7/2026) malam.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Femas tidak kunjung kembali ke titik kumpul rombongan dan tidak dapat dihubungi melalui saluran komunikasi normal. 

Upaya Pencarian di Korea Selatan

Kejadian hilangnya Femas langsung direspons oleh tim lapangan di Korea Selatan. Tour Leader segera melakukan upaya pemanggilan telepon serta mengirim pesan secara intensif guna mengimbau peserta agar kembali ke rombongan.

Namun, karena tidak ada respons positif, langkah hukum dan administratif langsung diambil.

"Karena peserta tetap tidak memberikan respons dan tidak kembali ke rombongan, Tour Guide melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah dan imigrasi setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai peserta yang meninggalkan rombongan," kata Dhani.

Pihak travel juga sempat berupaya membuat laporan resmi ke kepolisian setempat di Korea Selatan. Namun, laporan tersebut belum dapat diterima lantaran terganjal ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Secara total, rombongan wisata tersebut diikuti oleh 27 orang peserta. Saat ini, seluruh peserta tur lainnya telah kembali ke tanah air, menyisakan Femas yang masih berada di Korea Selatan. Masa berlaku visa Femas sendiri diketahui telah berakhir antara tanggal 12 hingga 13 Juli 2026.

Keluarga di Madiun Diduga Tutup-tutupi Informasi

Secara bersamaan, manajemen Berani Backpacker di Indonesia bergerak melakukan koordinasi dan pelacakan. Tim mendatangi langsung rumah ibu kandung Femas yang tercantum sebagai sponsor atau penjamin di RT 016 RW 007, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Namun, tim menemukan indikasi bahwa pihak keluarga terkesan menutup-nutupi keberadaan dan rencana Femas. Awalnya, sang ibu mengaku tidak tahu-menahu, menyebut anaknya tidak berbakti, bertindak semena-mena, dan menuduh seluruh dokumen perjalanan dibuat sendiri oleh Femas tanpa sepengetahuannya.

Kendati demikian, setelah berdialog cukup lama, tim menemukan sejumlah fakta yang kontradiktif:

  • Pihak ibu terbukti mencetak rekening koran di bank secara pribadi lengkap dengan cap resmi bank.
  • Pihak ibu menandatangani surat sponsor secara sadar, meski berdalih tidak membaca isinya.
  • Seluruh bukti percakapan teks dan telepon dengan Femas telah dihapus dengan alasan emosi.
  • Keluarga memberikan keterangan tidak utuh soal latar belakang pendidikan Femas, yang rupanya pernah menempuh pendidikan bahasa di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) khusus ke Korea.
  • Pihak keluarga menyebut Femas sudah satu bulan tidak pulang ke rumah. Namun, kesaksian tetangga menyatakan bahwa pada Jumat, 26 Juni 2026, beberapa hari sebelum keberangkatan trip ke Korea, Femas terpantau masih menunaikan ibadah salat Jumat di kampung halamannya.

Langkah Hukum dan Dampak Kerugian Agen Travel

Atas temuan tersebut, manajemen Berani Backpacker mengambil tindakan tegas dengan melaporkan penjamin atau pemberi sponsor ke pihak kepolisian di Indonesia.

"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang Kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tegas Dhani.

Dhani menyayangkan kejadian ini karena tindakan satu orang oknum dapat merusak sistem kerja agensi dan merugikan ratusan calon peserta tur lainnya di masa depan. Akibat kejadian ini, agensi travel terancam sanksi berat dari otoritas terkait.