JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) menolak laporan penolakan amplop berisi uang yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, karena hal itu sudah masuk dalam ranah penindakan kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, hasil analisis dan verifikasi KPK mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, salah satunya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” kata Aminudin saat dihubungi wartawan, pada Jumat (17/7/2026).
“(Jadi) KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KPK menutup persoalan itu karena pihaknya sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop isi uang yang disampaikan Raja Juli Antoni.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Pihak KPK yang merampungkan analisis adalah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Namun, Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.
Dia memastikan, Direktorat Gratifikasi sudah menyiapkan surat balasan atas laporan yang sampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.
Budi juga menegaskan, meski pelaporan amplop tersebut sudah rampung di ranah pencegahan, hal tersebut masih berjalan di ranah penindakan karena uang di dalam amplop tersebut tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap dia.
Akui Terima Amplop
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.