ROKAN HULU, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Fitria Ningsih, telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Pelunasan dilakukan setelah suami Fitria menyerahkan uang sebesar Rp 424.319.551 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kamis (16/7/2026).
Penyerahan uang diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Kejari Rohul Supriyatmo Efensus.
Dengan pembayaran tersebut, seluruh kewajiban uang pengganti Fitria sebesar Rp 872.765.551 dinyatakan telah diselesaikan.
Fitria tercatat sebagai satu-satunya dari enam terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut yang sudah melunasi uang pengganti.
Suami Serahkan Kekurangan Rp 424 Juta
Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kepala Seksi Intelijen Vegi Fernandez membenarkan adanya pembayaran tersebut.
"Terpidana atas nama Fitria Ningsih mengembalikan uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Vegi, Jumat (17/7/2026).
Sebelum pembayaran dilakukan, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Fitria maupun aset yang berkaitan dengannya.
Barang yang disita terdiri dari sebidang tanah dan satu unit mobil Toyota Rush dengan nilai keseluruhan Rp 448.446.000.
Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, Fitria diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 872.765.551.
Setelah nilai aset sitaan diperhitungkan, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 424.319.551. Kekurangan itulah yang kemudian dibayarkan oleh suami Fitria.
"Dengan pengembalian duit itu, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan ke dia dalam bonus hakim seluruhnya sudah diselesaikan," tambahnya.
Divonis Empat Tahun Penjara
Fitria Ningsih merupakan pihak dari UD Anugrah Tani yang terjerat kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran pupuk subsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Fitria.