KPK Dalami Motif Pemberian Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.
Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp 100 juta tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Dia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.