JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal wacana evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung di tengah maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kalangan kepala daerah.
"Adanya OTT ini apakah nanti akan mempengaruhi sistem rekrutmennya, ini kita kembalikan nanti kepada partai-partai politik pembuat undang-undang," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tito kemudian merujuk pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa Gubernur, wakil Gubernur, Walikota, wakil Walikota, Bupati, wakil Bupati dipilih secara demokratis.
"Itu Pasal 18 Ayat 4. Hanya satu pasal saja. Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," ujarnya.
Tito menjelaskan pasal tersebut melarang penunjukan langsung kepala daerah definitif, namun memberi ruang fleksibilitas pada pemaknaan kata "demokratis".
"Yang enggak boleh di situ berarti dengan adanya Ayat 4 ini menutup peluang untuk ditunjuk, kepala daerah untuk ditunjuk atau ditugaskan gitu, kecuali penjabat enggak ada, PLT, PJ, penjabat itu ada aturan tersendiri," ucapnya.
"Kalau anggota DPRD jelas di Ayat 3. Di Ayat 3 itu pemerintahan DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Kalau DPRD harus langsung, tidak bisa melalui mekanisme yang lain," imbuhnya.
Tito juga menyoroti besarnya dana yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah saat berlaga di pilkada langsung.
Ketidakseimbangan antara besarnya biaya politik dan pendapatan resmi kepala daerah dinilai menjadi akar masalah terjadinya pelanggaran hukum.
"Makanya berkembang wacana isu misalnya demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah sehingga tidak menjadi beban," ungkapnya.
Wacana Pilkada Asimetris
Sementara itu terkait wacana pilkada asimetris, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi tapi.
Namun ia menyerahkan wacana tersebut kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
"Asimetris ini artinya di daerah-daerah tertentu dengan kriteria tertentu itu bisa saja dilakukan pemilihan langsung, bisa juga di daerah tertentu yang di antaranya keadaan fiskalnya yang lemah," kata Tito.
Ia menambahkan, pilkada asimetris juga bisa dilakukan di daerah yang pemahaman tentang demokrasinya rendah, serta di beberapa daerah yang jika dilakukan pemilihan langsung akan merusak sendi-sendi persatuan masyarakat di daerah tersebut.
"Penelitian LIPI menyarankan agar di daerah tersebut dilakukan pemilihan oleh DPRD. Itu namanya asimetris. Tapi sekali lagi itu semua kita serahkan kepada pembuat undang-undang," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang