JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjamin warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad tidak diserahkan ke Israel usai dideportasi dari Indonesia ke Siprus.
"Saya sudah memanggil Duta Besar Siprus dan sudah mendapatkan jaminan bahwa tidak akan ada penyerahan yang bersangkutan kepada Israel," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dia sudah memanggil Duta Besar Siprus dan mendapatkan jaminan atas nasib Abdul Karim.
Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.
Dia ditangkap NCB Indonesia pada 16 Juli 2026.
Yusril menambahkan ketentuan Interpol juga tidak memungkinkan seseorang yang telah diserahkan kepada suatu negara untuk kemudian dialihkan ke negara ketiga.
"Kalau kita serahkan kepada Siprus, Siprus tidak boleh menyerahkannya kepada negara ketiga. Itu ada di dalam peraturan di dalam statuta Interpol," ucap Yusril.
Yusril: Abdul Karim bukan ulama
Yusril juga membantah anggapan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama yang dideportasi Indonesia.
Berdasarkan klarifikasi dari Kedutaan Besar Palestina, Abdul Karim berusia 41 tahun, pernah menempuh pendidikan di Malaysia, dan beraktivitas di bidang perdagangan.
Bahkan, kata Yusril, saat dirinya menanyakan sosok Abdul Karim kepada para ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada yang mengenalnya.
"Tidak seorang pun kenal. Jadi, klaim sebagai ulama itu terbantahkan dengan sendirinya," kata Yusril.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang