KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

  • KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka korupsi.
  • Tersangka diduga melakukan benturan kepentingan dalam pengaturan proyek Dinas PUPRPKP Lombok Barat periode tahun 2025 hingga 2026.
  • Bupati Lombok Barat menerima aliran dana sebesar Rp10,8 miliar dari total keuntungan proyek yang dikelola oleh Sudirman.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima fee proyek sebesar Rp10,8 miliar dalam kasus dugaan benturan kepentingan.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Lalu memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.

Kemudian, Taufik menyebut Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai pool bucket proyek.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan Sudirman mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Dalam proses teknis pengadaannya, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) menambahkan persyaratan berupa surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu ataupun pemasok (supplier) yang akan menunjang kemampuan dalam mengerjakan proyek. Surat dukungan tersebut diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.

“Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung,” ungkap Taufik.

Meski demikian, lanjut dia, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lain. Dengan demikian, kendali penuh tetap berada di tangan CV DKK.

“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” ujar Taufik.

Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” tegas Taufik.

Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.