Hakim Tolak Gugatan Intervensi Walhi dalam Perkara KLH vs Toba Pulp Lestari

Hakim Tolak Gugatan Intervensi Walhi dalam Perkara KLH vs Toba Pulp Lestari

MEDAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).

"Mengadili, menolak gugatan intervensi," kata Jarot saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan objek gugatan yang diajukan Walhi Sumut berbeda dengan objek gugatan utama yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, KLH menggugat enam perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Walhi Kecewa dengan Putusan

Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai majelis hakim belum melihat secara utuh dampak kerusakan lingkungan yang menjadi dasar permohonan intervensi pihaknya.

Menurut Rianda, hakim hanya memandang objek gugatan pada lokasi pembukaan hutan dan upaya pemulihan di wilayah kerja perusahaan.

"Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di objek perkara yang kita sengketakan," ujar Rianda.

Ia menjelaskan, Walhi mengajukan intervensi agar pemulihan juga mencakup kawasan Kecamatan Parmonangan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, hingga DAS Batang Toru yang menjadi habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.

"Kita cukup kecewa dengan putusan majelis hakim, karena dia hanya memandang bahwa satu wilayah yang rusak hanya di situ saja," katanya.

Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Walhi Sumut, Hendra Sinurat, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan majelis.

Menurut Hendra, secara legal standing, Walhi diakui memiliki kapasitas untuk mengajukan intervensi. Namun, hakim menilai objek gugatan yang diajukan berbeda dengan gugatan KLH.

Padahal, menurut dia, pemulihan habitat satwa dilindungi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

"Jadi kami menyesalkan hakim cara berpikirnya legal formalistik, tidak menyentuh secara imparsial, menyeluruh dari hulu ke hilir bahwa dampak kerusakan lingkungan itu tidak hanya menyentuh satu objek melainkan objek-objek yang berdekatan dengannya," kata Hendra.

Ia mengatakan Walhi masih mempelajari putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru atau upaya banding.

Gugatan KLH terhadap Enam Perusahaan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaan tersebut yakni PT NHSE, PT AR, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PTPN IV Kebun Batang Toru, PT MST, dan PT TBS.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan negara tidak boleh tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat.

"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang