Yusril Pastikan WN Palestina Dideportasi Tak Akan Diserahkan ke Israel

Yusril Pastikan WN Palestina Dideportasi Tak Akan Diserahkan ke Israel

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, ke Siprus sama sekali tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Menurut Yusril, pemulangan Abdul Karim dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana yang ditangani otoritas Siprus. Ia mengatakan proses tersebut telah mengikuti mekanisme hukum internasional yang berlaku.

Yusril menyampaikan klarifikasi itu setelah muncul berbagai narasi di media sosial yang menyebut pemerintah mendeportasi seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Palestina. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina. Kasus ini adalah perkara individu yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Yusril kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).