BP3MI Kepri Ungkap Korban Penyekapan Asal Tanjungpinang Telah Dibebaskan dan Dirawat di Myanmar

BP3MI Kepri Ungkap Korban Penyekapan Asal Tanjungpinang Telah Dibebaskan dan Dirawat di Myanmar

Pantau - BP3MI Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seorang wanita asal Kota Tanjungpinang berinisap Ss yang menjadi korban penyekapan di Myanmar telah dibebaskan dan kini berada bersama otoritas keamanan setempat serta menjalani perawatan di rumah sakit, berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi di Tanjungpinang, Rabu, 22 Juli 2026.

Kombes Pol Imam Riyadi mengungkapkan, "Korban Ss sekarang sedang berada di rumah sakit di Myanmar, untuk pengobatan luka dalam akibat kekerasan di tempat penyekapan."

Hasil penelusuran BP3MI Kepri menunjukkan Ss merupakan warga Kota Tanjungpinang yang lahir pada 24 Juli 1992 dan berdomisili di RT 002, RW 008, Jalan Pelantar 1 Nomor 61, Kota Tanjungpinang.

Kronologi Korban Dibawa ke Myanmar

Berdasarkan keterangan keluarga, Ss awalnya menerima tawaran pekerjaan di sebuah restoran di Thailand dari rekan kerjanya saat masih bekerja di PT. BAI.

Korban kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat ke Thailand.

Setibanya di Thailand, korban dijemput oleh seseorang dan diinapkan di sebuah penginapan.

Keesokan harinya, korban diberi air minum hingga tertidur dan tidak sadarkan diri.

Saat sadar, korban telah berada di Myanmar.

Korban mengungkapkan, "Ketika sadar, Ss sudah berada di Myanmar."

Proses Pembebasan dan Tindak Lanjut BP3MI

BP3MI Kepri berkoordinasi dengan pihak RT 002 Kelurahan Tanjungpinang Kota serta menemui mantan suami korban berinisial Rd.

Hasil koordinasi menunjukkan Rd membantu proses pembebasan korban dengan mentransfer uang tebusan sebesar Rp110 juta ke rekening atas nama M E S dan U pada 15–16 Juli 2026.

Pada 17 Juli 2026 korban kembali hilang kontak sebelum akhirnya dapat dihubungi melalui Telegram pada 19 Juli 2026.

Kepada Rd, korban mengabarkan bahwa dirinya telah keluar dari lokasi penyekapan dan berada bersama otoritas keamanan di Myanmar.

Korban menyampaikan, "Kepada Rd, korban mengaku telah dikeluarkan dari tempat penyekapan dan sudah bersama otoritas keamanan di Myanmar."

Kombes Imam menjelaskan Rd tidak mengetahui mantan istrinya bekerja di Myanmar dan baru mengetahui kondisi tersebut setelah menerima foto serta video penyekapan yang dikirim kakak korban dari Jakarta pada 10 Juli 2026.

Rd mewakili keluarga korban kemudian membuat laporan pengaduan resmi ke Kantor BP3MI Kepri agar proses pendampingan dan perlindungan terhadap korban segera ditindaklanjuti.

BP3MI Kepri akan membuat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan pekerja migran Indonesia kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum serta menyusun draf surat kepada Sekjen untuk diteruskan kepada KBRI di Myanmar.

Kombes Imam menegaskan, “Kami segera membuat surat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan PMI ke Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, serta membuat draft surat kepada Sekjen untuk KBRI di Negara Myanmar.”