JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang saksi terkait kematian Brigadir E, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, ditahan di Polda Jambi, Rabu (22/7/2027) malam.
Pantauan di Mapolda Jambi, sebanyak empat orang turun dari mobil tahanan digiring anggota Provos masuk ke ruang tahanan Subdit Provos Polda Jambi.
Tidak berselang lama, anggota Provos membawa satu orang keluar dari ruang tahanan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Seluruh proses pemindahan dan penahanan ini dikawal ketat oleh personel Provos Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyebut saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh Propam.
"Masih di Propam. Saksi-saksi sudah diperiksa awal di Polres Tanjabtim, segera kami gelarkan," kata Jimmy, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Jimmy menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memperjelas penyebab tewasnya Brigadir E.
"Satu atau dua hari kita buat terang semua," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan Ditreskrimum soal penahanan empat saksi ini.
"Besok saja ya, updatenya kami tunggu dari Krimum dan Propam," singkatnya.
Sebagai informasi, Brigadir E ditemukan tewas setelah diduga mengonsumsi minuman keras, di sebuah kos di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian pelipis, memar di pipi, serta lecet pada tangan dan kaki.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan.
Hingga saat ini, rangkaian penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Sebanyak lima orang anggota polisi yang saat kejadian sedang bersama korban juga telah diamankan.