Kubu PB XIV Purboyo Ingatkan Konsekuensi Hukum jika LDA Buka Paksa Pintu Keraton

Kubu PB XIV Purboyo Ingatkan Konsekuensi Hukum jika LDA Buka Paksa Pintu Keraton

SOLO, KOMPAS.com - Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila Lembaga Dewan Adat (LDA) nekat membuka paksa pintu-pintu Keraton Solo yang masih terkunci. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana LDA membuka akses yang dinilai menghambat revitalisasi kawasan Keraton Surakarta.

Di sisi lain, LDA tetap menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengganggu jalannya revitalisasi kawasan cagar budaya tersebut.

Kubu Purboyo Ingatkan Konsekuensi Hukum

GKR Panembahan Timoer Rumbay mengatakan, hingga kini kubu PB XIV Purboyo belum pernah menerima surat koordinasi maupun ajakan berdiskusi dari LDA terkait pelaksanaan revitalisasi.

"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV (Purboyo) sampai saat ini," kata GKR Rumbay dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan apabila LDA memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pidana cagar budaya.

GKR Rumbay kemudian membantah pernyataan Gusti Moeng mengenai adanya komunikasi terkait penyerahan kunci akses Keputren. 

Menurutnya, pembukaan pintu tanpa izin justru dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Tidak benar. Ya pasti akan ada konsekuensi hukumnya jika memaksakan kehendak dan melampaui hukum (membuka sendiri akses tanpa kunci)," tandas GKR Rumbay.

Meski begitu, GKR Rumbay memilih tidak menanggapi lebih jauh saat ditanya peluang berkomunikasi dengan LDA di masa depan.

"Nyuwun tulung (minta tolong) tanyakan ini kepada mereka nggih (ya). Sudah saja ya, kita lihat saja apakah ada niat baik untuk bersama-sama demi kebaikan Keraton," pungkas GKR Rumbay.

LDA Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Ketua LDA Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menghambat revitalisasi Keraton Surakarta.

Menurutnya, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya. 

Setiap bangunan yang direvitalisasi nantinya akan dipasangi papan berisi ketentuan hukum bagi pihak yang mengganggu pekerjaan.

"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan," ujar Gusti Moeng kepada awak media, Selasa (21/7/2026).