GOWA, KOMPAS.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa di tengah bergulirnya hak angket terhadap dirinya di DPRD Gowa.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang.
Surat ditandatangani oleh Husniah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman Sulsel, Ketua DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, serta arsip.
Amirullah Mappaero' selaku kuasa hukum Husniah membenarkan keaslian surat tersebut.
"Iye benar," ujar Amirullah dilansir dari TribunTimur, Selasa (21/7/2026).
Alasan Bupati Gowa Kirim Surat ke Gubernur Sulsel
Dalam suratnya, Husniah menjelaskan, mediasi diperlukan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Ia juga berharap mediasi dapat memulihkan hubungan kerja yang harmonis antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.
Selain itu, Husniah menegaskan hubungan pemerintah daerah dengan DPRD merupakan kemitraan yang memiliki kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masing-masing lembaga memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat yang dikirim Husniah juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pandangan dan penafsiran antara Pemkab Gowa dengan DPRD terkait sejumlah persoalan pemerintahan serta kebijakan daerah.
Menurut Pemkab Gowa, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program pembangunan, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial dan politik apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.
Ajukan Enam Permohonan
Melalui surat itu, Husniah mengajukan enam permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Pertama, memfasilitasi pertemuan resmi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.
Kedua, memediasi perbedaan pandangan serta persoalan kelembagaan yang sedang berlangsung.
Ketiga, memberikan pembinaan, arahan, dan penjelasan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.