KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

KPK menetapkan tersangka baru seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Taufik mengatakan, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru dalam kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, penerbitan dua sprindik baru tersebut berdasarkan analisis dari fakta-fakta persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.

Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang