Pantau - Badan Pengkajian MPR RI membahas evaluasi pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa melalui Focus Group Discussion (FGD) di Yogyakarta untuk menghimpun masukan dalam penguatan hubungan pemerintah pusat dan daerah serta penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
FGD yang digelar pada Rabu (15/7) dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah dengan menghadirkan sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Akademisi Soroti Tantangan Hubungan Pusat dan Daerah
Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada Prof. Agus Pramusinto menilai hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu dievaluasi karena menghadapi tantangan baru, seperti transformasi digital, artificial intelligence, perubahan iklim, urbanisasi, dan dinamika geopolitik global.
Ia mengungkapkan, "Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat."
Prof. Aidul Fitriciada Azhari menilai pengaturan desentralisasi dan otonomi daerah dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki karakteristik yang mendekati sistem federal meski Indonesia tetap merupakan negara kesatuan.
Ia menyebut penyempurnaan konstitusi melalui amandemen terbatas dapat menjadi salah satu opsi untuk menjawab persoalan konseptual tersebut.
MPR Himpun Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Daerah
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Dian Eka Rahmawati menilai konstitusi perlu terus menyesuaikan perkembangan masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah, serta pengaturan masyarakat hukum adat dan desa.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan kajian dalam merumuskan penguatan kebijakan desentralisasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengungkapkan, "Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat."