Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan

Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Desa Badakanom, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan pencemaran udara dari aktivitas tersebut.

Menteri Jumhur menjelaskan bahwa aktivitas peleburan aluminium tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan tidak memiliki izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang dilakukan secara terbuka diduga menjadi sumber pencemaran udara yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini diperkuat oleh laporan warga yang mengeluhkan asap tebal dan bau menyengat dari lokasi kegiatan.

Mengapa lokasi kegiatan dinilai melanggar aturan?

Hasil analisis KLH menunjukkan bahwa lokasi peleburan aluminium tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Berdasarkan penyelarasan titik koordinat dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, diketahui bahwa area tersebut merupakan kawasan permukiman.

Artinya, kegiatan industri peleburan tidak diperbolehkan dilakukan di lokasi tersebut karena berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan warga.

Selain itu, tim pengawas juga menemukan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa di lokasi lain.

Kegiatan tersebut sempat dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, dan telah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan pada September 2024. Namun, pelaku kembali beroperasi di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.

Apa saja dampak lingkungan dari aktivitas tersebut?

KLH menilai praktik pembakaran terbuka dan peleburan aluminium tanpa pengelolaan yang benar dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan.

Beberapa potensi dampak yang ditimbulkan antara lain:

  • Pencemaran udara akibat emisi partikel halus
  • Paparan karbon monoksida dan nitrogen oksida
  • Pelepasan senyawa berbahaya seperti volatile organic compounds (VOC)
  • Terbentuknya dioksin dan furan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Selain itu, abu dan residu pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari:

  • Tanah
  • Air tanah
  • Air permukaan.

Tidak hanya itu, tim pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area seluas sekitar 3.000 meter persegi.