Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

  • Pukat UGM menyatakan tingginya biaya politik ilegal menjadi akar utama korupsi kepala daerah.
  • Sanksi tegas terhadap pelaku politik uang serta reformasi pengawasan diusulkan untuk putus korupsi.
  • Tuntutan maksimal, perampasan aset, dan pencabutan hak politik diperlukan guna memberikan efek jera.

Suara.com - Wacana kenaikan gaji kepala daerah di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat daerah dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menegaskan, akar masalah sesungguhnya bukan pada besaran penghasilan kepala daerah, melainkan tingginya biaya politik yang harus mereka keluarkan sejak proses pencalonan.

"Problem korupsi kepala daerah tidak pernah berubah ya. Problem utamanya adalah high cost political, udah jelas itu, yaitu tingginya biaya politik," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).

Zaenur menjelaskan, biaya politik yang tinggi sebagian besar berasal dari praktik-praktik ilegal, mulai dari membeli tiket pencalonan di partai politik hingga politik uang untuk meraih suara pemilih.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak kepala daerah terdorong mencari cara mengembalikan modal politik setelah terpilih, sekaligus mengumpulkan dana untuk menghadapi kontestasi berikutnya.

Praktik itu, kata dia, mencakup candidacy buying atau pembelian pencalonan kepada partai politik, serta vote buying melalui serangan fajar dan berbagai bentuk politik uang lainnya.

"Nah korupsi itu adalah sebagai upaya yang pertama untuk mengembalikan modal politik, dan yang kedua adalah untuk mengumpulkan modal politik untuk dengan tujuan berkontestasi di kesempatan berikutnya," ujarnya.

Daftar OTT KPK sepanjang 2026. (Dok. Suara.com)
Daftar OTT KPK sepanjang 2026. (Dok. Suara.com)

Sistem Pengawasan Lemah

Selain tingginya biaya politik, Zaenur menilai lemahnya sistem pengawasan membuat praktik korupsi kepala daerah terus berulang.

Fungsi pengawasan DPRD dinilai tidak berjalan efektif, sementara pengawasan internal pemerintah daerah juga belum mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

"Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada. Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi. Pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi," tuturnya.

Ia juga menyoroti kuatnya oligarki lokal dan politik dinasti yang membuat mekanisme checks and balances nyaris tidak berjalan.

Dalam kondisi tersebut, persekongkolan antarelite daerah sulit terungkap hingga akhirnya dibongkar melalui operasi penegakan hukum.

"Ini juga menjadi refleksi di daerah. Apa lagi kalau, ya, politik di daerah itu sangat oligarkis. Misalnya politik dinastinya kuat, sehingga tidak ada checks and balances," ucapnya.

Ironisnya, lanjut Zaenur, lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru kerap ikut terlibat dalam praktik korupsi bersama pihak eksekutif.

  • Pukat UGM menyatakan tingginya biaya politik ilegal menjadi akar utama korupsi kepala daerah.
  • Sanksi tegas terhadap pelaku politik uang serta reformasi pengawasan diusulkan untuk putus korupsi.
  • Tuntutan maksimal, perampasan aset, dan pencabutan hak politik diperlukan guna memberikan efek jera.

"Pengawasan DPRD ya bagaimana nih, DPRD malah seringnya menjadi bagian dari masalah. Mereka juga ikut-ikutan korupsi," imbuhnya.

Untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah, Zaenur mendorong penindakan lebih tegas terhadap praktik politik uang.

Menurutnya, pelaku tidak cukup hanya dijerat pidana, tetapi juga harus dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi dari kontestasi politik.

Pukat UGM juga mengusulkan reformasi sistem pengawasan dengan memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk membuka peluang agar inspektorat daerah tidak lagi berada di bawah kendali langsung kepala daerah sehingga lebih independen.

Di sisi lain, ia menilai efek jera terhadap koruptor juga harus diperkuat melalui tuntutan maksimal, perampasan aset hasil kejahatan, pencabutan hak politik, serta pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat.

"Mereka yang pertama harus dituntut dengan maksimal. Yang kedua juga harta hasil kejahatannya harus disita, harus dirampas. Yang ketiga harus diberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," pungkasnya.

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB
KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB
3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal
Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB
Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna
Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB
Ragnar Oratmangoen Terpantau di Thailand Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bisa Main?
Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:39 WIB
Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?
Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:39 WIB
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:33 WIB
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:22 WIB
IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar