JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah bangunan di Bekasi, Jawa Barat, dibongkar karena diduga sebagai tempat tambang kripto ilegal, Selasa (30/6/2026).
Lokasinya berada di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pembongkaran di ruko tersebut oleh petugas PLN dengan pendampingan kepolisian.
Budi mengatakan, pembongkaran dilakukan karena petugas PLN mencurigai adanya konsumsi listrik yang tak sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Petugas pun memutus aliran listrik di dalam ruko tak berpenghuni itu. Kabel-kabel yang menyambungkan listrik kemudian diambil sebagai barang bukti.
“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” ujar Budi.
Usai kejadian itu, PLN melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi.
Menurut unggahan @mudamudi.pc di Instagram, ditemukan adanya server diduga difungsikan sebagai penambang kripto ilegal di dalam ruko tersebut.
Pembongkaran dilakukan pada Minggu (28/6/2026).
Server-server tersebut diduga beroperasi selama 24 jam penuh, dengan suhu yang cukup tinggi di dalam ruko.
Namun Budi mengatakan, saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan tujuan pengoperasian server tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.