JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta MK agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, mulai dari jabatan presiden hingga menteri.
"Ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, nonpemerintah, kepala daerah, wakil kepala daerah, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD," ujar Pemohon II, Muhammad Rizki, saat membacakan petitum permohonannya di Gedung MK, Kamis (9/7/2026).
Permohonan ini diajukan oleh Adi Haryanto dan Muhammad Rizki yang berstatus sebagai mahasiswa hukum.
Perkara nomor 257/PUU-XXIV/2026 disebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mereka menilai bahwa ketiadaan norma yang melarang rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan partai politik dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Rangkap jabatan ini juga disebut menghalangi kesempatan warga negara lain untuk menduduki jabatan pemerintahan secara adil.
"Ini memang berangkat dari beban moril kami sebagai mahasiswa hukum untuk mencegah adanya praktik abuse of power tersebut," ucap Adi Haryanto.
Batu uji yang digunakan para pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Mereka mendesak agar Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan jabatan ganda bagi ketua umum partai politik.
Nasihat Hakim
Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan nasihat, termasuk mempertanyakan logika permohonan mengingat fungsi partai politik adalah sebagai instrumen rekrutmen jabatan publik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan mengapa larangan tersebut hanya dibatasi pada sosok "Ketua Umum" dan tidak mencakup jabatan strategis partai lainnya.
Para pemohon kini diberikan waktu hingga Rabu, 22 Juli 2026, untuk memperbaiki berkas permohonan mereka sebelum disidangkan kembali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.