- Polda Metro Jaya memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada tiga korban penyekapan di Senen, Jakarta Pusat.
- Asesmen awal dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan mental para korban agar tetap mampu mengikuti rangkaian proses hukum.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sedang memproses kasus penyekapan sekaligus laporan balik perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan, termasuk setelah ketiga korban dilaporkan balik atas dugaan pencurian.
Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Tim Dokkes di Kantor LBH, Jalan Kwini, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu turut didampingi personel Polres Metro Jakarta Pusat dan tim kuasa hukum korban.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan, asesmen dilakukan untuk memastikan kondisi fisik maupun psikologis para korban setelah mengalami dugaan penyekapan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Ida Bagus kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan merupakan asesmen awal yang akan menjadi dasar bagi pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik serta penasihat hukum untuk memastikan seluruh kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung dapat dipenuhi.
“Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban dinilai masih mampu mengikuti proses pendampingan. Meski demikian, kondisi psikologis mereka masih akan terus dipantau.
“Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan,” ujarnya.
Pendampingan, lanjut Ida Bagus, akan terus diberikan apabila para korban membutuhkan layanan kesehatan ataupun bantuan psikologis lanjutan.
Dilaporkan Balik
Di sisi lain, proses hukum kasus ini berkembang setelah tiga korban penyekapan dilaporkan balik oleh pihak perusahaan atas dugaan pencurian pelat percetakan.
Laporan tersebut dibuat pada 30 Juni 2026 dan kini masih didalami penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyatakan belum mengambil kesimpulan karena proses penyelidikan terhadap laporan itu masih berlangsung.
Kasus penyekapan sendiri sebelumnya terungkap setelah polisi menggerebek sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, tiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) ditemukan dalam kondisi kaki diborgol serta dirantai.
Mereka diduga disekap setelah dituduh mencuri pelat percetakan. Keluarga korban bahkan disebut sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja akan dibebaskan.
Perkara tersebut telah menyeret pemilik percetakan sebagai tersangka dugaan penyekapan, sementara laporan dugaan pencurian terhadap ketiga korban masih terus diproses penyidik.