Langkah tersebut diambil untuk mengakhiri praktik pelayanan yang selama ini dinilai tidak memiliki kepastian waktu dan kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
Baca Juga: Korupsi Batu Bara PLTU, Pushep: Isu Pengadaan Belum Tentu Jadi Penyebab Utama Blackout di Sumatra
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui, sistem pelayanan pengukuran tanah selama ini masih menyisakan persoalan karena pemohon tidak mengetahui kapan lahannya akan diukur setelah mengajukan permohonan.
"Sekarang masyarakat datang ke kantor BPN meminta pengukuran tanah, tidak ada yang tahu kapan akan diukur kecuali juru ukur dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini harus saya akui," kata Nusron usai rapat dengan Menteri PKP di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak lagi bisa dipertahankan sehingga ATR/BPN melakukan perubahan besar dalam sistem pelayanan.
Dalam skema baru, setiap permohonan pengukuran tanah yang telah didaftarkan dan dibayar harus langsung memperoleh jadwal pelaksanaan.
ATR/BPN menetapkan batas maksimal tujuh hari sejak permohonan diterima hingga pengukuran dilakukan.
Tidak hanya itu, hasil pengukuran berupa gambar bidang tanah juga harus selesai dalam waktu paling lama lima hari setelah proses pengukuran.
"Kalau masyarakat mendaftar hari ini, paling lambat tujuh hari harus sudah diukur. Setelah itu gambar bidang tanah harus selesai maksimal lima hari," ujar Nusron.
Dirinya menargetkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal paling lambat 17 Agustus sebagai bagian dari transformasi pelayanan nasional.
Selain pengukuran tanah, ATR/BPN juga menetapkan standar baru untuk proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Baca Juga: Fungsi Kementerian ATR/BPN dalam Urusan Tanah
Menurut Nusron, selama ini proses tersebut sering memakan waktu berbulan-bulan karena terjadi keterlambatan pada berbagai tahapan administrasi.
Dalam standar pelayanan baru, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi paling lama tiga hari.
Setelah seluruh dokumen lengkap dan pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor pertanahan diwajibkan menyelesaikan proses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses administrasi ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
"Jadi totalnya maksimal sepuluh hari. Lewat dari itu berarti pelanggaran terhadap standar pelayanan," kata Nusron.
Nusron menegaskan batas waktu tersebut bukan sekadar target pelayanan, melainkan akan menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai.
Petugas yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Apabila keterlambatan terbukti berkaitan dengan praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, sanksi terberat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan.
Sementara pelanggaran administratif akibat kelalaian dapat berujung pada penurunan jabatan maupun pemindahan tugas.
"Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Kalau karena kelalaian, sanksinya bisa berupa mutasi atau penurunan pangkat sesuai tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Transformasi pelayanan menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan ATR/BPN.
Menurut Nusron, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Selama ini, ketidakjelasan durasi pelayanan dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Dengan adanya standar waktu yang terukur, masyarakat diharapkan dapat memantau proses permohonan secara lebih transparan.
"Kami ingin pelayanan pertanahan mempunyai kepastian waktu sehingga masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kejelasan," kata Nusron.
Selain mempercepat layanan administrasi, ATR/BPN juga menjalankan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut menyasar penerima bantuan perumahan pemerintah, peserta FLPP, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.
Nusron meminta media turut menyosialisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan program yang telah mulai dijalankan.
"Ini perlu disosialisasikan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui. Program ini sudah bisa mulai berlaku," ujarnya.