Ada Santri Dibakar di Lombok, Anggota DPR Usul Standar Nasional Ponpes

Ada Santri Dibakar di Lombok, Anggota DPR Usul Standar Nasional Ponpes

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengusulkan penyusunan standar nasional pengasuhan pesantren, merespons kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimy, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak, melibatkan seluruh unsur pesantren, serta mewajibkan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan," ujar Atalia kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Atalia, pembinaan pesantren tidak lagi cukup diukur dari kelengkapan administrasi, kualitas kurikulum, atau tata kelola kelembagaan.

Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi indikator utama dalam penjaminan mutu pesantren.

Politikus Golkar itu mengatakan, standar tersebut perlu diperkuat melalui supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan di pesantren.

Selain itu, Atalia juga mengusulkan pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti membiarkan budaya kekerasan secara sistematis.

"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka," jelas Atalia.

Ketua Umum Jabar Bergerak, Atalia Praratya saat diwawancarai terkait pelantikan pengurusan Jabar Bergerak Indramayu di Hotel Trisula Indramayu, Kamis (12/2/2026)
Ketua Umum Jabar Bergerak, Atalia Praratya saat diwawancarai terkait pelantikan pengurusan Jabar Bergerak Indramayu di Hotel Trisula Indramayu, Kamis (12/2/2026)

Meski demikian, Atalia mengingatkan agar kasus tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren di Indonesia. Dia meyakini mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik.

“Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas," ucap Atalia.

Dalam kesempatan itu, Atalia juga mendorong Kementerian Agama memperkuat pembinaan pesantren, khususnya dalam membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan.

Selain itu, Atalia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

“Serta diiringi penguatan edukasi pencegahan perundungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak secara masif,” pungkasnya.

Kasus pembakaran santri di Lombok

Kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, terjadi pada 13 Desember 2025.

Peristiwa tersebut mengakibatkan ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, MYS (14) mengalami luka ringan, sedangkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan sekitar dua bulan.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.

Keduanya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (13/7/2026), terungkap adanya perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan penjelasan Kementerian Agama yang diperoleh dari pihak pondok pesantren.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, versi keluarga menyebut terdapat unsur kesengajaan karena pelaku diduga menyimpan dendam terhadap korban setelah dilaporkan terkait aksi perundungan. Sementara versi pondok pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat katapel menggunakan bensin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polres Lombok Tengah segera menahan pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar tidak memengaruhi keterangan para saksi selama proses penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.